(Sosialisasi Program INKLUSI Sosial Bagi Anak Berhadapan Hukum)
Rabu tanggal 15 Maret 2023, PKBI Daerah Jawa Timur bekerja sama dengan pemerintah Daerah Provinsi dan Sektor Swasta dengan menggelar Aksi Kolektif dalam mewujudkan Inklusifitas Anak Berhadapan Hukum (ABH). Adapun kegiatan program inkusi sosial tersebut berdasarkan UU Tentang Sistem Peradilan Anak. Aksi Kolektif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari pemerintah daerah provinsi dan sektor swasta tentang pentingnya inklusi sosial bagi anak yang berhadapan hukum di Jawa Timur. Melaui kegiatan ini di harapkan para sektor pemerintah dan swasta berpartisipasi dalam mewujudkan pelayanan dan mekanisme terlaksananya program INKLUSI di LPKA Kelas I Blitar.
Aksi Kolektif tersebut terkemas dalam bentuk kegiatan “Sosialisasi Program INKLUSI”. Kegiatan tersebut bertempat di G Suites Hotel Surabaya yang di hadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Forum Anak Provinsi Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Malang, Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Kediri, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Blitar. Sedangkan untuk sektor Swasta yang ikut berpartisipasi yakni Lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat dan Grahasida Law Firm. Melihat dari beberapa yang berpartisipasi, tentu menoreh kegiatan positif yang berkaitan dalam praktik baik dalam melindungi hak-hak anak berhadapan hukum di Jawa Timur.
Kegiatan ini di awali dengan berdoa kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan pertama dilakukan oleh Direktur Eksekutif Daerah PKBI JATIM yakni Zahrotul Ulya S.Kep. MM , mengungkapkan “Pagi ini selain berkenalan akan tetapi akan melihat peluang Anak berhadapan hukum, dan mendayung bersama untuk berkontribusi dalam mewujudkan INKLUSI Sosial bagi anak berhadapan hukum”. Kemudian dilanjutkan Sambutan dari Pengurus Daerah Jawa Timur Dr. Noer Saudah., S.Kep., S.N., M.Kep.
Selanjutnya pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni Bapak Ari Yuniarto dari Kanwilkemenkumham yakni memaparkan data persebaran ABH di Lembaga Permasyarakatan di Jawa Timur, kondisi di lembaga pemasyarakatan saat ini over capacyty sebesar 0,42%. Beliau mengungkapkan “terdapat 117 anak yang berhadapan hukum di LPKA dan di LAPAS Dewasa, serta anak dengan kasus Diversi sebanyak 209 Anak per-januari 2023”.
Kemudian di lanjutkan narasumber kedua yakni Bapak Nanang Abu Hamid dari DP3AK Provinsi Jawa Timur. Beliau memaparkan tentang “Kebijakan Kota Layak Anak”, yakni menanamkan sistem hukum dan kebijakan di kota dan kabupaten. Sementara itu beliau mengungkapkan “UU 23 tahun 2002, UU no 35 Tahun 2014 dan UU no 27 Tahun 2016 yakni mengandung beberapa prinsip perlindungan anak diantaranya non deskriminasi, kepentingan terbaik, anak hidup tumbuh dan berkembang, partisipasi pelibatan anak dalam perencanaan. Sementara itu, salah satu indikator untuk kota atau kabupaten layak anak, maka harus adanya perlindungan khusus salah satunya ABH”, ungkap Pak Nanang dari DP3AK Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya pamaparan dari Direktur Eksekutif PKBI Jawa Timur yakni Zahrotul Ulya S.Kep. MM. Mengutarakan latar belakang berjalannya program INKLUSI dan menceritakan kegiatan program INKLUSI yang sudah berjalan selama tahun 2022. Serta mendorong para partisipan untuk memberikan aksi kolektif para partisipan untuk berkontribusi.
Adapun hasil aksi kolektif ialah “merencanakan regulasi atau kebijakan untuk Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang putus sekolah serta ABH yang namanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan”, ungkap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Pemindahan ABH dari Lapas Dewasa ke LPKA Kelas I Blitar dan pada bulan Juli di adakan Kejar paket A,B,C secara gratis untuk anak berhadapan hukum dan umum”ungkap Bapas Kelas 1 Surabaya. Melakukan koordinasi lanjutan dan memantau pelaksanaan program serta evaluasi bersama BAPPEDA. Dinas sosial mempunyai UPT yang berfungsi menerima titipan ABH yang belum mendapatkan putusan kurang dari 2 tahun, sehingga ada penyediaan (shelter) atau rumah aman. Forum Anak memberikan peluang dan kesempatan untuk anak berhadapan hukum dalam kegiatan di Forum anak. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Timur untuk berkontribusi memberikan alat hadrah untuk ABH di LPKA Kelas I Blitar.
Pada Aksi Kolektif ini para partisipan mendapat berbagai informasi terkait program INKLUSI dan Kondisi akan Anak Berhadapan Hukum di Jawa Timur. Sementara itu para partisipan tidak hanya mendengar akan tetapi mereka di berikan kesempatan untuk berpartisipasi merencanakan dan melaksanakan upaya memperkuat inklusi sosial bagi anak-anak berhadapan hukum di LPKA Kelas I Blitar. Adapun Kegiatan ini di harapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap anak berhadapan hukum di LPKA Kelas I Blitar, dan memberikan kesadaran yang lebih luas bagi masyarakat umum dapat memahami dan melindungi hak-hak anak.