Mengenal Aborsi Tidak Aman di Indonesia: Kenyataan Pahit di Balik Hari Aborsi

Maraknya praktik aborsi tidak aman, terutama yang menggunakan obat-obatan tanpa pengawasan medis, menjadi fenomena memprihatinkan di Indonesia. Tren ini bahkan semakin banyak dibicarakan di media sosial, yang menandakan bahwa masyarakat masih minim pengetahuan tentang proses aborsi yang aman dan legal. Banyak orang tergiur untuk melakukan aborsi di tempat yang belum memiliki izin atau legalitas, bahkan dengan risiko besar terhadap kesehatan mereka. Mirisnya, ada juga pihak-pihak yang sembarangan membuka praktik aborsi ilegal tanpa keahlian yang memadai.

Padahal, aborsi ilegal diatur dalam hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Meski begitu, masih banyak yang nekat mengambil risiko karena minimnya akses terhadap layanan aborsi yang aman dan terlegalisasi.

Mengapa Praktik Aborsi Ilegal Banyak Terjadi?

Salah satu alasan utama maraknya praktik aborsi ilegal adalah kurangnya kesadaran bahwa aborsi yang aman merupakan bagian dari layanan kesehatan reproduksi. Di beberapa daerah, stigma sosial dan norma budaya membuat perempuan merasa enggan untuk mengakses layanan kesehatan resmi. Mereka khawatir akan menghadapi stigma, kriminalisasi, atau merasa tidak nyaman dalam menyampaikan keadaan mereka. Selain itu, tenaga medis yang berupaya membantu perempuan mendapatkan hak mereka juga sering kali terancam kriminalisasi.

Fenomena kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan aborsi juga terus meningkat. Berdasarkan catatan dari Save All Women and Girls (SAWG), terdapat 108 vonis kriminal terkait aborsi di seluruh Indonesia dari 2019 hingga 2021. Dari jumlah tersebut, perempuan atau remaja yang melakukan aborsi menjadi subjek kriminalisasi. Selain itu, 54 penyedia layanan aborsi dan 46 orang yang memberikan informasi, pendampingan, serta obat-obatan juga turut dikriminalisasi. Fenomena ini menambah kompleksitas bagi perempuan yang ingin mengakses layanan aborsi aman.

Bahaya Kematian dari Aborsi Tidak Aman

Data dari Guttmacher Institute menunjukkan bahwa meskipun tidak semua aborsi dilaporkan, diperkirakan sekitar dua juta aborsi terjadi di Indonesia setiap tahun. Lebih dari itu, 14-16% dari seluruh kematian ibu di Asia Tenggara disebabkan oleh aborsi yang tidak aman. Angka ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan layanan aborsi yang aman dan terjangkau bagi perempuan, agar kematian akibat prosedur yang berisiko bisa ditekan.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Untuk mengurangi praktik aborsi tidak aman, pemerintah perlu memperkuat regulasi peraturan yang sudah ada. Saat ini, peraturan mengenai aborsi di Indonesia tercantum dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU No. 36 tahun 2009, PP No. 61 tahun 2014, dan UU TPKS. Salah satu pengecualian kebolehan aborsi diatur dalam KUHP baru yang memungkinkan aborsi hanya untuk kasus kehamilan akibat perkosaan (dengan batasan usia kandungan maksimal 8 minggu) atau kondisi medis yang membahayakan nyawa ibu atau janin.

Siapa yang Boleh Melakukan Aborsi?

Walaupun aborsi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, prosedur tersebut hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Proses aborsi juga harus melalui tahapan konseling pra dan pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang memiliki kompetensi. Layanan ini harus dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan aborsi yang aman dan mengurangi praktik-praktik aborsi yang tidak sesuai dengan hukum.

Fenomena aborsi tidak aman merupakan isu serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Kesadaran akan pentingnya layanan aborsi yang aman dan legal harus terus ditingkatkan agar perempuan tidak terjebak dalam pilihan-pilihan berisiko yang dapat mengancam keselamatan mereka. Melalui regulasi yang tegas dan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan reproduksi, Indonesia dapat melindungi perempuan dari bahaya aborsi ilegal yang mematikan.

#PKBIJATIM #hariaborsiaman #AKI #angkakematianibu #konseling #aborsiilegal #korbanperkosaan

Kontributor Penulis: 
Meutia Citra Islamiati (Mahasiswa Psikologi UBAYA)

Kontak:

Hotline PKBI Daerah Jawa Timur
Nomor telepon: +62 823-2360-2830
Email : pkbijatim@pkbi.or.id
Alamat : PKBI Daerah Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 24, Surabaya

Referensi:

Yayasan Kesehatan Perempuan. (n.d.). Layanan aborsi aman: Moral atau sebuah pemenuhan hak perempuan akan kesehatan reproduksinya? Yayasan Kesehatan Perempuan. https://ykp.or.id/layanan-aborsi-aman-moral-atau-sebuah-pemenuhan-hak-perempuan-akan-kesehatan-reproduksinya/

Sip Law Firm. (2023, October 6). Aborsi tidak dilarang: Ini ketentuannya menurut UU Kesehatan. https://siplawfirm.id/aborsi-tidak-dilarang-ini-ketentuannya-menurut-uu-kesehatan/?lang=id

ICJR. (2023, March 10). Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2023/03/INCLU-2.pngYayasan Kesehatan Perempuan. (n.d.). Layanan aborsi aman di Indonesia: Kenapa susah terwujud? Yayasan Kesehatan Perempuan. https://ykp.or.id/layanan-aborsi-aman-di-indonesia-kenapa-susah-terwujud/

    Write a comment