Ancaman Kekerasan Seksual Dibalik Fetishisasi

Belakangan ini, istilah “fetish” semakin sering muncul di ruang publik, mulai dari perbincangan viral di media sosial hingga berbagai kasus hukum yang menjadi sorotan nasional. Fenomena ini tidak lagi sekadar menjadi topik kesehatan mental yang tertutup, terutama setelah munculnya kasus-kasus seperti “fetish kain jarik” yang melibatkan pelanggaran privasi, dokumentasi tanpa izin, serta pemaksaan fantasi kepada orang lain tanpa adanya konsensus. Realitas ini menunjukkan bahwa ketika ketertarikan seseorang mulai bergeser menjadi bentuk fetishisasi yang tidak sehat, terjadi sebuah proses objektifikasi di mana orang lain tidak lagi dipandang sebagai manusia yang memiliki perasaan dan kehendak, melainkan hanya sebagai alat atau benda pemuas fantasi semata (American Psychological Association [APA], 2022).

Secara psikologis dan historis, pergeseran ini dipahami sebagai kondisi di mana gairah seksual terfragmentasi pada objek, bagian tubuh, atau identitas spesifik tertentu, sebuah konsep yang dalam dunia seksologi dikenal melalui teori partialisme Alfred Binet (1887) dan teori substitusi Sigmund Freud (1927). Akar istilahnya sendiri berasal dari kata feitiço dalam bahasa Portugis yang berarti benda keramat, yang awalnya digunakan dalam konteks antropologi untuk menyebut benda berkekuatan magis. Melalui lintasan sejarah dan perkembangan literasi kesehatan mental saat ini, pemahaman terhadap fenomena fetishizer menjadi sangat krusial guna memberikan batasan tegas antara preferensi personal yang bersifat konsensual dengan tindakan dehumanisasi yang berisiko melanggar hak asasi serta ruang aman orang lain.

Dalam perkembangannya, fetishisasi identitas muncul dalam berbagai bentuk di berbagai komunitas, seperti pada komunitas gay melalui fenomena chaser yang secara obsesif mengejar pria dengan tipe tubuh tertentu, atau race fetishism yang mengomodifikasi etnisitas spesifik. Hal ini biasanya berkaitan dengan standar kecantikan yang menimbulkan ekspektasi seragam terhadap identitas ras seseorang, sehingga menyebabkan seseorang mungkin merasa “berdaya” karena memenuhi standar tersebut meski sebenarnya sedang diobjektifikasi (APA, 2022). Fenomena ini juga sangat kental dalam budaya populer dan fandom, seperti pada komunitas K-Pop melalui praktik shipping yang memaksakan fantasi seksual pada hubungan antar anggota grup, atau perilaku “Koreaboo” yang memiliki ekspektasi bahwa semua orang Korea harus berperilaku seperti karakter dalam drama.

Begitu pula dalam komunitas cosplay, di mana sering terjadi fetishisasi relasi seperti konten Yuri (perempuan x perempuan) atau gay fetishizer yang dinikmati sebagai objek visual untuk memuaskan male gaze (Mulvey, 1975). Praktik ini sering kali berujung pada pelecehan terhadap cosplayer perempuan di dunia nyata karena mereka dianggap sebagai representasi benda mati. Selain itu, terdapat pula fetishisasi terhadap disabilitas (devoteeism) dan profesi tertentu (uniform fetish) yang mengabaikan sisi kemanusiaan individu tersebut demi kepuasan sensorik semata.

Perlu ditekankan adanya batas tegas antara fetish orang dewasa dengan penyimpangan terhadap anak-anak; pedofilia bukanlah sebuah fetish, melainkan gangguan atau penyimpangan seksual di mana objek gairahnya adalah anak yang belum matang secara seksual. Anak-anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan atau menerima konsen, sehingga segala bentuk penggunaan elemen anak-anak dalam konteks seksual dikategorikan sebagai Child Sexual Abuse Material (CSAM). Di Indonesia, segala bentuk objektifikasi seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS, 2022).

Membangun batasan yang sehat dalam seksualitas sangat bergantung pada prinsip konsensus dan penghormatan terhadap kemanusiaan individu. Hal ini menjadi kompleks karena adanya konsep konsen yang terdistorsi (performative consent), di mana tindakan tersebut tetap melanggengkan dehumanisasi (APA, 2022). Secara psikologis, perilaku menjadi fetishizer yang toksik sering kali merupakan bentuk pelarian (eskapisme) ke dalam “dunia ideal” di dalam kepala untuk melarikan diri dari realitas sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk melakukan refleksi mandiri guna memastikan bahwa ketertarikan yang dimiliki tetap menghargai otonomi orang lain dan tidak memperlakukan manusia sebagai komoditas. Kesadaran akan batas antara apresiasi dan fetishisasi menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang aman yang edukatif dan protektif bagi semua lapisan masyarakat.

Butuh Ruang Aman untuk Bercerita?

Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami dampak negatif dari praktik fetishisasi yang melanggar privasi, atau merasa terjebak dalam situasi yang mengancam ruang amanmu, jangan menghadapinya sendirian. PKBI Jawa Timur hadir untuk memberikan dukungan.

Kalau kamu belum memiliki referensi untuk melapor atau membutuhkan layanan pendampingan psikologis yang profesional dan non-judgmental, kami siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui,

Kontak Hotline PKBI Daerah Jawa Timur:  

Nomor Telepon : 0823-2360-2830
Email : pkbijatim@pkbi.or.id  
Alamat : PKBI Daerah Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 24, Surabaya 

DM Instagram : @pkbijawatimur

Sumber Referensi:

American Psychological Association. (2022). Sexual objectification: Definition and impacts on mental health.
Binet, A. (1887). Le fétichisme dans l’amour. Revue Philosophique de la France et de l’Étranger.
Freud, S. (1927). Fetishism. The Standard Edition of the Complete Psychological Works of Sigmund Freud.
Mulvey, L. (1975). Visual pleasure and narrative cinema. Screen, 16(3), 6-18. (Terkait konsep Male Gaze).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Write a comment