Dalam rangka mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), program vaksinasi mulai digalakkan secara menyeluruh di Indonesia pada awal tahun 2021. Adapun kekebalan kelompok akan tercapai ketika cakupan vaksinasi sudah tinggi dan merata di tiap daerah. Program vaksinasi pun dilaksanakan dengan pengelompokan, dari yang paling prioritas seperti masyarakat garda terdepan (tenaga kesehatan, pegawai sektor pelayanan publik, tenaga pendidik), lansia hingga masyarakat sipil.
Ibu hamil yang kemudian memiliki sistem imun lebih rendah dari orang pada umumnya termasuk ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin. Terdapat banyak risiko terhadap ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan jika terjangkit virus Covid-19. Gejala yang ditimbulkan kemudian juga akan lebih parah, bahkan dapat merujuk ke kematian. Selain itu, wanita hamil yang terkena Covid-19 yang parah juga berisiko mengalami persalinan preterm, keguguran, hingga kematian (diskes.baliprov.go.id, 2021).
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk vaksin ibu hamil adalah minimal usia kandungan 13 minggu atau antara 13-33 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, dan tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, merk vaksin yang diperbolehkan ialah Sinovac, Moderna, Pfizer sesuai ketersediaan (covid19.go.id, 2021). Peraturan mengenai vaksin terhadap ibu hamil dapat diakses pada Surat Edaran Kemenkes RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19.
Sedangkan untuk wanita menyusui, cukup memastikan bahwa sedang dalam keadaan fit dan direkomendasikan untuk berkonsultasi pada dokter/tenaga kesehatan terlebih dahulu. Penerimaan vaksinasi terhadap ibu yang sedang menyusui juga tidak menimbulkan riisiko pada bayi, justru antibodi yang kemudian terbentuk di tubuh ibu akan melindungi bayi melalui ASI yang diberikan (covid19.go.id, 2021). Peraturan mengenai vaksin terhadap ibu menyusui dapat diakses pada Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.