Di Balik Label ‘Londo Ireng’: Ketika LSM menjadi Garda Depan Penanggulangan HIV

Istilah “Londo Ireng” berasal dari bahasa Jawa, yang memiliki arti “Belanda hitam” (londo berarti Belanda, sedangkan ireng berarti hitam). Secara historis, istilah ini digunakan untuk menyebut orang-orang pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau membantu kepentingan penjajah pada jamannya, sehingga dipandang sebagai pihak yang mengkhianati bangsanya sendiri.

Belakangan ini, istilah “Londo Ireng” kembali menjadi perbincangan setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam salah satu pidatonya, yang mengatakan: “Orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain, itu yang dulu kita sebut ‘Londo Ireng’. Yang ikut Belanda perang melawan kita, londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia pakai baju lain. Wartawan, Jurnalis, Pengamat, LSM.”

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai respons di masyarakat. Sebagian mengartikannya sebagai kritik terhadap pihak-pihak tertentu yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan bangsa. Namun disisi lain, muncul juga kekhawatiran bahwa penyebutan LSM dalam konteks tersebut dapat membentuk persepsi yang terlalu luas terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja di berbagai bidang, termasuk kesehatan (ANTARA, 2026).

Dalam isu penanggulangan HIV di Indonesia, LSM tidak bergantung pada anggaran pemerintah sebagai sumber pendanaan utama. Namun, kemandirian tersebut tidak menjadikan mereka berada pada luar kebijakan pemerintah. Sebaliknya, mereka hadir secara mandiri, membantu menjalankan berbagai program kesehatan masyarakat. Mulai dari edukasi, penjangkauan kelompok rentan, pendampingan tes HIV dan IMS, hingga memastikan orang dengan HIV (ODHIV) tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan pengobatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020).

Namun sayangnya, masih banyak anggapan bahwa LSM hidup dari dana pemerintah atau menjadi kepanjangan tangan kepentingan tertentu. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kenyataan di lapangan. Banyak organisasi yang bergerak dalam penanggulangan HIV, termasuk PKBI Jawa Timur, menjalankan program melalui pendanaan hibah dari lembaga internasional seperti International Planned Parenthood Federation (IPPF) maupun The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria (Global Fund).

Dana tersebut diperoleh melalui proses pengajuan proposal yang kompetitif, memiliki indikator capaian yang jelas, diaudit secara berkala, dan dipertanggungjawabkan secara transparan (The Global Fund, n.d.; IPPF, n.d.). Program yang dijalankan juga tidak disusun secara sepihak, melainkan harus selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan strategi nasional penanggulangan HIV (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020).

Selain itu, sebagai organisasi yang beroperasi di Indonesia, LSM tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan, ketenagakerjaan, serta pengelolaan operasional organisasi secara akuntabel. Dengan kata lain, menerima hibah internasional tidak berarti bekerja di luar kepentingan bangsa. Justru sebaliknya, hibah tersebut dimanfaatkan untuk mendukung target-target kesehatan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Di balik seluruh administrasi dan pelaporan tersebut, ada para petugas lapangan yang setiap hari bekerja mendampingi masyarakat. Mereka menjangkau kelompok yang sulit mengakses layanan kesehatan, memberikan edukasi mengenai HIV dan IMS, menghubungkan masyarakat dengan fasilitas kesehatan, hingga mendampingi mereka yang masih takut menjalani tes karena stigma dan diskriminasi. Tidak sedikit dari pekerjaan tersebut dilakukan pada malam hari, di lingkungan yang penuh tantangan, bahkan dengan risiko terhadap keselamatan diri.

Ironisnya, ketika persepsi negatif terhadap LSM berkembang, yang ikut terkena dampak bukan hanya nama organisasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang selama ini mereka berikan. Padahal, dalam penanggulangan HIV, kepercayaan merupakan modal utama agar masyarakat berani mencari informasi, melakukan tes, dan memulai pengobatan sedini mungkin.

Tentu saja, setiap organisasi harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Transparansi adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Namun, kritik akan lebih bermanfaat apabila didasarkan pada fakta dan evaluasi yang objektif, bukan pada generalisasi yang bisa berpotensi mengaburkan kontribusi banyak pihak yang bekerja dengan integritas.

Pada akhirnya, penanggulangan HIV tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan satu pihak. WHO dan UNAIDS menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian HIV bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan masyarakat secara luas. (World Health Organization, 2025; UNAIDS, 2025)

Apabila kamu membutuhkan informasi mengenai tes HIV, pemeriksaan IMS, maupun layanan pendampingan kesehatan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Gresik, silahkan menghubungi hotline atau DM Instagram @gueberani_surabaya. Jika kamu ingin mengetahui status kesehatanmu, tes HIV dapat dilakukan secara langsung di Klinik PKBI Jawa Timur. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih sehat, inklusif, dan bebas stigma, karena penanggulangan HIV adalah tanggung jawab kita bersama.

Kontak Hotline PKBI Daerah Jawa Timur: 

Nomor Whatsapp       : 0823-2360-2830
Email                          : pkbijatim@pkbi.or.id  
Alamat                        : PKBI Daerah Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 24, Surabaya
DM Instagram            : @pkbijawatimur  @klinikutamapkbijatim @gueberani_surabaya

Kontributor Penulis    : RZS (Mahasiswa BK UNESA)

Sumber Referensi:

ANTARA. (2026, 27 Juli). Kemkomdigi ajak publik lihat pernyataan Presiden secara utuh.
International Planned Parenthood Federation. (n.d.). About IPPF. https://www.ippf.org
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2020-2024.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Kontribusi pertama Pemerintah Indonesia dalam pendanaan Global Fund.
The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria. (n.d.). The Global Fund Strategy. https://www.theglobalfund.org/en/strategy/
UNAIDS. (2025). Global AIDS Strategy 2026-2031. https://www.unaids.org/en/2026-2031-global-aids-strategy
World Health Organization. (2025). WHO guideline on HIV service delivery. https://www.who.int/publications-detail-redirect/9789240113879

    Write a comment