Hak atas perlindungan warga negara saat terjadi bencana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Adapun perlindungan yang diberikan kemudian tidak sebatas penyediaan suaka atau pengungsian, namun...
Baca Selengkapnya