Tidak ada satupun yang tertinggal, terlupakan atau terpinggirkan atas haknya
Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa depan sekaligus menjadi modal bagi pembangunan yang berkesinambungan. Anak berperan sebagai penerus estafet kehidupan bangsa sangat memerlukan peran orang tua, pemerintah, dan lingkungan dalam memastikan hak-haknya terpenuhi. Sehingga mengajarkan anak bahwa kewajiban mereka adalah menghormati orangtua, guru, orang lain, bangsa dan negara.
Anak menurut UU no. 35 th. 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan mereka memiliki hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu : hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Konvensi Hak anak menurut PBB pada tanggal 20 November 1989, adalah : Hak untuk bermain, Hak untuk mendapatkan pendidikan, Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak untuk mendapatkan nama (identitas), Hak untuk mendapatkan status kebangsaan, Hak untuk mendapatkan makanan, Hak untuk mendapatkan akses kesehatan, Hak untuk mendapatkan rekreasi, Hak untuk mendapatkan kesamaan, Hak untuk berperan dalam pembangunan. Proses pemenuhan hak-hak tersebut tidak terbatas oleh ruang dan waktu termasuk di lingkungan terbatas (Lapas).
Lapas atau yang biasa dikenal dengan istilah lembaga pembinaan merupakan tempat untuk seseorang yang berhadapan dengan hukum. Lembaga Pemasyarakatan menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Direktorat Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. Diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kementerian Hukum dan HAM sebagai kementerian yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum mengimplementasikannya dengan operasionalisasi secara serentak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di seluruh Kantor Wilayah di Indonesia pada 5 Agustus 2015. Meskipun di dalam Lapas terdapat slot atau kompleks tahanan anak, tetapi di Jawa Timur sudah memiliki tempat khusus yakni LPKA yang berada di Kota Blitar. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) KELAS I Blitar yang sebelumnya bernama LAPAS Anak Kelas IIA Blitar menjadi wadah dan tempat bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk dibina secara lebih baik.
Tanggal 23 Juli adalah harinya anak, bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal oleh berbagai pihak terutama keluarga. Peringatan hari anak seyogyanya bisa dinikmati dengan penuh suka cita sampai kepenjuru negeri. Anak dengan berbagai latarbelakang memiliki hak yang sama termasuk anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hal tersebut Program INKLUSI PKBI Jawa Timur berkontribusi membantu anak berhadapan hukum dalam memenuhi hak-hak dasar anak. Dengan tujuan tidak ada satu pun yang tertinggal, terlupakan dan terpinggirkan. Demikian Anak Berhadapan Hukum berhak untuk berpartisipasi dan memperingati peringatan Hari Anak Nasional.
Tema yang diusung adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” digunakan dalam perayaan hari anak tahun ini. Ini mencerminkan bagaimana pentingnya perlindungan bagi anak Indonesia untuk kemajuan bangsa. Peringatan HAN umumnya dilaksanakan oleh suluruh daerah melalui Pemerintah Daerah maupun dinas terkait serta lembaga swadaya. Tentunya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. setiap tahun senantiasa turut menyemarakkan hari anak, karena bagaimanapun kondisi seorang anak termasuk yang berhadapan dengan hukum harus tetap merasakan gegap gempita perayaan hari anak dengan penuh kebahagiaan.
Pelaksanaan tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena telah diperbolehkan untuk berkumpul. Meskipun demikian kami tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan ketersediaan cuci tangan. Sementara itu, untuk peserta undangan HAN wajib menerima vaksin Booster dan jika belum menerima vaksin Booster maka di haruskan untuk melakukan swab antigen di tempat.
Berbagai rangkaian kegiatan diikuti oleh anak didik LPKA mulai dari acara talkshow, penampilan kesenian ABH, dan kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 di LPKA Kelas I Blitar. Diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif PKBI Jawa Timur (Zahrotul Ulya, S.Kep., M.M.) dan Kepala LPKA Kelas 1 Blitar (Tatang Suherman), kemudian sambutan dari Wakil walikota Blitar (Bapak Mokhamad Sidik) sekaligus membuka acara. Adapun untuk acara selanjutnya ialah penampilan pentas seni dari Anak Berhadapan Hukum dan Talkshow, sebagai berikut:
- Penampilan Flashmob dari Anak Berhadapan Hukum.
- Penampilan puisi yang akan dibacakan oleh perwakilan Anak Berhadapan Hukum (ABH).
- Pembacaan Ikrar Anak dari perwakilan Anak Berhadapan Hukum (ABH), kemudian di ikuti perserta ABH lainnya.
- Acara Talkshow dengan narasumber 1 yaitu dari “Kanwilkumham Prov Jawa Timur” dengan materi Pemenuhan Hak-Hak Anak dalam LPKA. Narasumber 2 yaitu “Psikolog Lazuardi” dengan materi Peran Orang Tua Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak. Kemudian acara talkshow di lengkapi dengan mendatangkan Stand-up Comedy Surabaya yakni Yudhit Chipardian yang nantinya akan mencairkan suasana dan lebih menarik.
- Penyampaian pesan singkat dari Orang Tua untuk ABH yang berisikan motivasi, terimakasih, dan support sebagai orang tua.
- kegiatan PETERPAN atau Pesawat Terbang Impian, ABH menuliskan harapan dan impian pada kertas kemudian di bentuk pesawat. Kemudian 3 harapan dan Impian dari ABH bacakan di depan.
- Tanda Tangan Kesepakatan Bersama dari multi stakeholder yang berkontribusi di Program INKLUSI.
- Acara Internal khusus Anak Berhadapan Hukum yaitu “PERSARI” (Perkemahan Satu Hari) berlokasi di LPKA Kelas I Blitar. Adapun isi acara PERSARI adalah Pembukaan Upacara PERSARI oleh Kwarcab Blitar, dan di ikuti peserta Anak Berhadapan Hukum (ABH). Outbond untuk ABH, yang mana ini bertujuan untuk menjalin solidaritas, kerja sama, serta menghargai satu sama lain. Malam hari terdapat Api Unggun dengan penampilan pentas seni dari Anak Berhadapan Hukum dan menyalakan Kembang Api serta di akhiri upacara penutupan PERSARI.
Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama PKBI Jawa Timur melalui Program INKLUSI dengan LPKA Kelas I Blitar dalam mengkampanyekan inklusi sosial. output terbesar dalam kegiatan ini adalah melalui berbaga mitra yang diundang dan bekerjasama dapat saling mengemban tugas dan tanggungjawab serta berkelanjutan dalam mewujudkan LPKA Kelas I Blitar maupun Kota Blitar yang ramah anak.