Dunia media sosial Indonesia kembali diguncang oleh gelombang Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang dikemas sebagai konten digital. Pada awal hingga pertengahan Juli 2026, publik dihebohkan oleh maraknya konten dari sekelompok pemuda yang mengoperasikan akun TikTok dan Instagram yang menolak eksistensi “Boti”. Puncak aksi ini terjadi pada 10 hingga 15 Juli 2026, ketika kelompok tersebut menggelar aksi penyisiran (sweeping) di jalanan dengan dalih “bersih-bersih boti” di beberapa titik utama Kota Bogor, seperti kawasan Mall Bogor Trade World atau yang lebih dikenal BTM, Pasar Anyar, hingga Terminal Bubulak. Dalam aksi tersebut, sejumlah transpuan dikepung, dianiaya secara verbal maupun fisik, serta direkam tanpa izin demi dijadikan bahan konten pemikat interaksi (engagement bait). Eskalasi kekerasan ini merespons gelombang protes massal hingga pada 16–18 Juli 2026, hingga pada akhirnya akun Instagram tersebut resmi diblokir oleh Meta menyusul laporan massal (mass report) publik serta desakan keras dari koalisi HAM, komunitas sipil, dan para tokoh public (Amnesty International Indonesia, 2026; Komite Bebas dari Kekerasan & LBH Masyarakat, 2026). Namun, di balik kemarahan publik atas tragedi kemanusiaan ini, bermunculan catatan kritis dari berbagai kalangan yang menyoroti momen kemunculannya: fenomena persekusi yang mendadak viral ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai narasi pengalihan isu (distraction strategy) untuk memecah konsentrasi publik dari berbagai gejolak sosial-politik serta kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tengah hangat diperdebatkan.
Istilah slang “boti”—yang sebenarnya merujuk pada peran sebagai “penerima” dalam konteks perilaku seksual Men who have Sex with Men (MSM)—mendadak mengalami pergeseran makna di media sosial utamanya TikTok dan X. Istilah ini dialihfungsikan menjadi bahan lelucon, meme, hingga aksi cyberbullying massal. Fenomena ini bermula ketika netizen melakukan tagging maupun perekaman diam-diam (doxxing) terhadap laki-laki yang berpenampilan feminim, gemulai, atau ekspresif di ruang publik. Narasi kebencian digital ini dengan cepat tereskalasi menjadi persekusi nyata di lapangan (Setiawan & Nurhadi, 2023).
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Teori Labeling dan Dehumanisasi (Becker, 1963). Penyematan stempel atau label negatif “Boti” membuat masyarakat tidak lagi melihat korban sebagai individu yang utuh, melainkan sebagai bentuk penyimpangan. Akibatnya, terjadi dehumanisasi yang membuat publik memandang korban “layak” dihukum atau disakiti. Hal ini terlihat nyata pada kasus-kasus kekerasan ekstrem terhadap transpuan di masa lalu, seperti tragedi Mira di Cilincing (2020) yang tewas dibakar massa atas tuduhan tanpa bukti, serta aksi pembakaran transpuan oleh sekelompok pemuda di Kebayoran Lama (2021).
Namun, perkembangan kasus di tahun 2026 menunjukkan terjadinya pergeseran target. Kekerasan tidak lagi hanya menyasar kelompok transpuan, melainkan siapa saja yang dianggap tidak memenuhi standar “maskulin”. Stereotip salah kaprah yang menyamakan ekspresi gender (penampilan feminin) dengan peran seksual ini memicu kekerasan serupa pada remaja laki-laki, seperti pada kasus pengeroyokan remaja di Makassar (2023) yang dianiaya hanya karena gaya berjalan dan busananya dinilai feminin.
Aksi persekusi jalanan dan tindakan main hakim sendiri ini berakar pada Teori Vigilantisme (Pratten & Sen, 2007). Para pelaku mengeksploitasi celah kontrol sosial dan memposisikan diri mereka sebagai “pahlawan moral” (moral guardians) yang merasa berhak menghakimi orang lain demi menjaga norma. Keberanian pelaku dan besarnya dukungan publik terhadap aksi kekerasan ini diikat oleh mekanisme Moral Disengagement (Bandura, 2002). Melalui blaming the victim, masyarakat menyalahkan korban (“salah sendiri berdandan begitu”), sementara melalui diffusion of responsibility, individu merasa tidak bersalah saat ikut menertawakan atau menganiaya karena aksi tersebut didukung oleh ribuan netizen di kolom komentar.
Dampak dari eskalasi ini sangat destruktif. Selain memicu trauma sosial yang merenggut hak rasa aman kelompok minoritas di ruang publik, fenomena ini mengakibatkan erosi supremasi hukum karena fungsi penegak hukum digantikan oleh hukum rimba digital dan jalanan. Jika kekerasan berkedok konten dan pembenaran norma ini terus dinormalisasi, masyarakat sedang menciptakan Bumerang Kekerasan (Komnas HAM, 2022). Hari ini korbannya adalah kelompok transpuan dan laki-laki berpenampilan feminim, namun esok hari kriteria “penyimpangan” bisa bergeser, membuat siapa pun yang memiliki perbedaan pandangan atau penampilan berisiko menjadi target berikutnya.
Masyarakat menuntut adanya penegakan keadilan yang tegas tanpa memandang usia pelaku demi memberikan efek jera. Preseden hukum penting telah tercipta pada kasus prank sampah Ferdian Paleka (2020), yang membuktikan secara sah bahwa tindakan merendahkan martabat manusia demi konten sosial media adalah kejahatan yang berujung pada vonis pidana penjara. Kerugian yang dialami korban bukan sekadar materi, melainkan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan. Para pelaku saat ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan atas pelecehan fisik maupun non-fisik berbasis gender.
Satu hal yang harus ditegaskan kembali adalah kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun tidak pernah dapat diwajarkan. Memukul, mengintimidasi, mempermalukan, hingga menganiaya sesama manusia demi konten atau dalih menegakkan norma bukanlah tindakan heroik, melainkan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Dibandingkan melanggengkan kekerasan yang destruktif, ada cara-cara yang jauh lebih beradab dan bermartabat dalam menyikapi perbedaan di masyarakat, seperti membuka ruang dialog, memberikan edukasi berbasis fakta, menggalakkan sosialisasi, hingga menyediakan pelatihan inklusif. Menolak kekerasan adalah komitmen bersama untuk menjaga peradaban agar tidak runtuh oleh hukum rimba.
Dalam mengawal isu ini, langkah sederhana namun berdampak besar dimulai dari keberanian kita untuk mengonsumsi informasi secara kritis. Membaca, memvalidasi, dan memperbarui pemahaman kita secara up-to-date adalah bentuk dukungan nyata dalam mengikis stigma, diskriminasi, dan kekerasan yang mengakar di masyarakat. Kita juga perlu merefleksikan peran digital kita dengan tidak menjadi silent bystander yang ikut menyebarkan, memberikan panggung, atau menertawakan video persekusi di media sosial.
Pengawalan kolektif dapat kita wujudkan dengan memanfaatkan hak moderasi digital secara aktif. Ketika menemukan akun atau unggahan yang mengundang ajakan kekerasan, perundungan, maupun perekaman tanpa izin, segera laporkan (report) konten tersebut agar platform sosial media dapat menghapusnya secara permanen. Gerakan ini telah terbukti efektif seperti yang dicontohkan oleh teman-teman public figure, aktivis, dan masyarakat sipil dalam kasus ini, yang secara masif bersuara melalui Instagram Story hingga akun-akun penyebar kebencian berhasil ditindak dan ditutup.
Terakhir, jika Anda menjadi saksi atau bahkan berada dalam situasi sebagai korban kekerasan, miliki keberanian untuk segera melapor tanpa harus menunggu atau memendamnya sendiri. Jangan biarkan rasa takut mengisolasi diri. Anda dapat langsung menghubungi pihak profesional dan lembaga tepercaya, seperti organisasi bantuan hukum (LBH), lembaga pendamping kekerasan, atau mengirimkan pesan langsung (DM) ke Instagram @pkbijawatimur maupun @gueberani_surabaya. Kami siap menjadi ruang aman untuk mendengarkan, mendampingi, dan menghubungkan Anda secara langsung dengan jaringan layanan profesional serta bantuan hukum yang tepat. Kemanusiaan tidak boleh kalah oleh kebencian, dan Anda tidak sendirian!
Kontak Hotline PKBI Daerah Jawa Timur:
Nomor Telepon : 0823-2360-2830
Email : safe.reportpkbijatim@pkbi.or.id
Alamat : PKBI Daerah Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 24, Surabaya
Sumber Referensi:
Amnesty International Indonesia. (2026). Hentikan persekusi jalanan: Usut tuntas kejahatan kebencian kelompok “Boti Hunter”.
Bandura, A. (2002). Selective moral disengagement in the exercise of moral agency. Journal of Moral Education.
Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. The Free Press.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Laporan pemantauan hak atas rasa aman dan perlindungan kelompok minoritas gender di Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. (2020). Kekerasan mematikan terhadap transpuan: Catatan atas kasus pengeroyokan dan pembakaran Mira.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. (2024, 12 September). Eskalasi kekerasan berbasis gender dan persekusi terhadap kelompok transpuan pasca-viralnya narasi stigmatif di media sosial. LBH Masyarakat.
Magdalene.co. (2020, 8 April). Tragedi pembakaran Mira dan cermin kebencian terstruktur pada kelompok marjinal. Magdalene.
Pratten, D., & Sen, A. (Eds.). (2007). Global vigilantism. Hurst & Company.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setiawan, A., & Nurhadi, R. (2023). Hate speech dan fenomena cyberbullying berbasis ekspresi gender di media sosial Indonesia. Jurnal Sosiologi dan Media.




