Pertemuan Kemitraan Dengan Organisasi Profesi Tingkat Daerah di Kota Blitar

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah salah satu bagian kelompok anak yang menjadi sasaran dalam Program Inklusi. Atas dasar faktor ekslusi yang kerap melekat pada mereka maka kelompok ini ditetapkan sebagai sasaran program. Berdasarkan di berlakukannya UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang berlaku sebelum UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang menjalani pidana penjara harus di tempatkan di Lapas khusus anak (Lapas Anak). Pemberlakuan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2014, memberikan perubahan arah dan pendekatan yang berbeda dalam menangani persoalan anak yang berhadapan dengan hukum. Lepas dari ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan UU ini dan belum adanya peraturan yang lebih spesifik sebagai perangkat UU ini, setidaknya perubahan paradigma penghukuman dari retributif-rehabilitatif menjadi restoratif, merupakan sebuah perubahan yang besar dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedapat mungkin anak dihindarkan dari pemenjaraan. Pemenjaraan merupakan alternatif terakhir dan paling buruk bagi anak. UU tersebut juga mengedepankan upaya diversi – melakukan mediasi untuk mencapai perdamaian, dan mengupayakan hukuman alternatif bagi anak, bukan hukuman pemenjaraan. Dengan pemberlakuan UU ini, harapannya akan semakin sedikit anak dan remaja yang masuk ke Lapas dewasa maupun Lapas anak, yang dalam UU berubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Saat ini, dapat dikatakan aparat penegak hukum dan berbagai pihak yang terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sedang beradptasi dengan ketentuan dalam UU SPPA.

PKBI sebagai bagian dari organisasi agen perubahan sosial masyarakat khususnya di aspek pemberdayaan. Dalam upaya untuk mewujudkan inklusi sosial di Indonesia, maka perlu langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatannya. Diperlukan kerja-kerja lintas jaringan, baik daerah maupun pusat yang terkoordinasi dan terkomunikasikan dengan efektif. Langkah – langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan dengan menyeluruh, komprehensif dan bersinergi.

INKLUSI melanjutkan dukungan Australia untuk kesejahteraan Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Dukungan mencakup pengalaman dari pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif. INKLUSI juga melanjutkan kerja organisasi masyarakat sipil (OMS) dan gerakan sosial di Indonesia, termasuk gerakan perempuan untuk memajukan kesetaraan gender,pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial. Program INKLUSI merancang beberapa kegiatan konsolidasi mitra diantaranya Orientasi Safeguarding program INKLUSI yang meliputi: (i) DFAT Child Protection Policy (ii) DFAT Preventing Sexual Exploitation, Abuse and Harassment Policy (PSEAH), dan (iii) DFAT Fraud Control.

Program INKLUSI yang bekerja sama dengan PKBI Jawa Timur sebagai Mitra Lokal yang nantinya akan bekerja sama dengan Stakeholder baik di tingkat daerah maupun tingkat Provinsi untuk mengawasi, mengembangkan, dan mendampingi LPKA Kelas 1 Blitar sebagai tempat untuk ABH. Lebih lanjut dibutuhkan dukungan dari banyak pihak, baik dari pemerintah, organisasi, masyarakat. dunia usaha, dan media. Sementara itu belum semua OMS di Jawa Timur memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menjadi bagian dari gerakan ini. Pemahaman inkusisosial lintas pilar menjadi sangat penting karena persoalan inklusi disatu wilayah bisa terjadi pada semua kelompok masyarakat marginal yang dadi wilayah tersebut. Berdasarkan hal tersebut PKBI JATIM akan menindak lanjuti dengan mengadakan pertemuan Pertemuan Kemitraan Lintas Stakeholder Pemerintah Daerah & Cso Tingkat Daerah. Oleh sebab itu, PKBI Jawa Timur akan menindaklanjutinya dengan mengadakan kegiatan “Pertemuan kemitraan dengan organisasi profesi di tingkat daerah”.

Kegiatan ini terlaksana pada tanggal 14 Juli 2022 di Istana Garden House Cafe Resto yang dan dihadiri oleh 25 orang peserta perwakilan organisasi profesi tingkat daerah dan organisasi masyarakat sipil pegiat kelompok marjinal di Jawa Timur.

    Write a comment