PKBI Daerah Jawa Timur Adakan Refresing Pola Asuh Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Gender Equality Disability Social Inclusion (GEDSI) Pada LPKA Kelas I Blitar dan Kepolisian

(Wujudkan Pola Asuh LPKA Ramah Anak)

Selasa 21 Maret 2023, Progam INKLUSI sosial sebagai bentuk respon PKBI Daerah Jawa Timur bersama Kementrian Hukum dan HAM dalam implementasi Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2012. Kemudian PKBI Jawa Timur bekerjasama dengan LPKA Kelas I Blitar untuk mewujudkan INKLUSI sosial pada anak Berhadapan Hukum (ABH). LPKA Kelas I Blitar adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam membina dan mendidik dan memperbaiki anak yang berhadapan hukum (ABH). Sementara itu, PKBI Jawa Timur dengan tanggap bahwa diperlukan perhatian khusus dalam pembinaan dan pengembangan dalam menerapkan LPKA ramah anak. Demikian PKBI Jawa Timur Adakan Refreshing Pola Asuh Anak Berhadapan Hukum (ABH) berbasis Gender Equality Disability Social Inclusion (GEDSI). Dengan tujuan kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman pola asuh yang tepat untuk anak berhadapan hukum dengan menerapkan prinsip GEDSI dalam pembinaan di LAPAS Kelas I Blitar.   

Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari penuh yang berlokasi di Hotel Grand Mansion Blitar. Kegiatan di hadiri oleh petugas LPKA Kelas I Blitar, Polres Blitar, Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang,  Balai Latihan Keterampilan Blitar, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), SAPUAN, Granat, DP3AP2KB, Balai Pemasyaraktan Kelas I Surabaya, Balai pemasyarakatan Bojonegoro, Balai Pemasyarakatan Kediri, PKBI Malang, PKBI Cab. Kediri, Forum Anak, Genre. Pada acara ini di berikan beberapa materi oleh ahli di bidang pengasuhan dan pembinaan anak.

Adapun Sambutan pertama dari LPKA Kelas I Blitar Bapak Sugeng Budiono beliau mengatakan “Pembinaan anak berhadapan hukum sangatlah di perhatikan yang mana sebagai penerus bangsa dan pengganti kita di esok hari, demikian perlu di perhatikan pola asuh agar kedepannya dapat memimpin dengan baik”. Selanjutnya sambutan dari Direktur Eksekutif PKBI Daerah Jawa Timur Ibu Zahratul Ulya S.Kep.,M.M. mengatakan “Gayung bersama dengan LPKA sudah lama sejak 2019 PKBI Jawa Timur hal tersebut didasari akan Hak dasar anak tidak boleh terputus dimanapun berada, termasuk anak berhadapan hukum. Selaras dengan pola asuh anak yang seharusnya di dapatkan dari keluarga, demikian anak berhadapan hukum yang berada LPKA tetaplah mendapatkan pola asuh yang tepat”.

Pemaparan materi pertama dari PKBI Cab. Kediri yakni Ibu Bd.Putri Eka Sejati., S.St., M.Kes. tentang “Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam konteks penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH)”. “Anak berhadapan hukum diperlukan penanganan pendidikan secara komprehensif yakni Pencegahan, Penguatan kapasitas keluarga, pendampingan klien, rehabilitasis sosial. Adapun pola asuh yang tepat pada usia remaja ialah pola asuh Demokrasi yakni pola asuh yang seimbang antara respon” ungkap Putri.

Materi kedua di sampaikan oleh Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Bapak Yustinus tentang perkspektif GEDSI pada tataran organisasi atau ruang lingkup program. “Senajan aku ga isa nyawang tapi iso dadi kenangan ben ora putus asa” tutur Yustinus. Mata buta bukan menjadi penghalang tunanetra  bisa seperti orang awas. orang tunanetra melakukan aktivitas seperti orang awas seperti kegiatan masyarakat, melakukan aktvitas sehari-hari seperti setrika, cuci piring, masak, memiliki keahlian pijet, karyaseni, pembuatan telur asin, pembuatan jamu. Diharapkan orang awas memiliki semangat seperti orang tunanetra, jelas Yustinus.

Materi ketiga dari Kempol Endang Setyawati S.H. tentang anak berhadapan hukum. “Upaya preventif dapat dilakukan dengan dukungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah. Sementara itu, pentingnya edukasi kekerasan gender, bullying, penggunaan dengan bijak perkembangan kemajuan teknologi tetap terus di genjarkan pada anak” tutur Endang.

Materi keempat dari psikolog Bapak Budi Pranoto tentang Pelatihan pola asuh Anak dengan berhadapan hukum yakni membangun komunikasi efektif dengan ABH, Implementasi pola asuh ramah ABH, pengelola emosi petugas LPKA. “ABH tau apa yang ia lakukan akan tetapi butuh dorongan akan penegasan. Langkah-langkah berkomunikasi dengan ABH yakni melakukan pendekatan diri pada ABH, selanjutnya tunjukan sikap yang menerima ABH menggunakan kalimat afirmasi, buatlah kenyamanan pada ABH, Keberhasilan komunikasi dapat dilihat ketika menjadi ruang privasi. Pengelola emosi  baik apabila memiliki karakteristik secara psikolog, memiliki wawasan yang cukup luas, emosi cukup stabil, proaktif dan empati.

Demikian 4 Materi yang di sampaikan pada kegiatan ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi peserta undangan khususnya petugas LPKA Kelas I Blitar dalam mengasuh anak-anak yang berhadapan hukum. Sementara itu, dapat meningkatkan kualitas pelayanan ramah anak yang inklusif bagi anak-anak  yang berhadapan hukum di LPKA Kelas I Blitar.

    Write a comment