Hak untuk Belajar Tidak Berhenti di Balik Tembok LPKA

Hari Literasi Internasional diperingati setiap tanggal 8 September. Tahun ini, peringatan Hari Literasi Internasional telah memasuki enam dekade sejak UNESCO pertama kali mencanangkannya. Untuk merayakan Hari Literasi Internasional ke-60, UNESCO mengangkat tema “Literacy for People, The Planet and Prosperity” (UNESCO, 2026). Tema ini kembali menegaskan bahwa literasi perlu terus dikembangkan agar dapat menjangkau semua orang dan menjawab kebutuhan kehidupan yang terus berubah. 

Literasi seringkali dipahami sebagai kemampuan membaca dan menulis. Padahal, literasi juga berarti kemampuan memahami informasi, berkomunikasi, mengekspresikan pikiran dan perasaan, berpikir kritis, mengambil keputusan hingga mengembangkan potensi diri (UNESCO, 2026). Dalam konteks pemenuhan hak anak, kesempatan untuk belajar tidak berhenti sekalipun berada dalam proses pembinaan. Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak atas pendidikan, sementara pendidikan juga diarahkan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, serta kemampuan anak secara optimal. 

Prinsip tersebut juga berlaku bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan pendidikan dan pembinaan sebagai bagian dari proses yang perlu diberikan kepada anak. Bagi anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), undang-undang secara tegas menyebutkan hak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pendidikan, dan pelatihan. Artinya, keberadaan seorang anak di LPKA tidak menghilangkan haknya untuk belajar dan berkembang.

Bagi ABH, kemampuan literasi dapat menjadi salah satu bekal penting dalam menjalani proses pendidikan dan pembinaan. Kemampuan memahami informasi dapat membantu anak mengikuti berbagai proses pembelajaran. Literasi juga berkontribusi pada tumbuhnya kepercayaan diri, mendukung proses pendidikan dan pembinaan yang mereka jalani, serta menjadi bekal saat mereka kembali ke keluarga dan masyarakat. Kemampuan literasi juga menjadi salah satu fondasi untuk dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan di masa depan. Dengan kata lain, proses pembinaan di LPKA bukanlah ruang yang menutup kesempatan anak untuk berkembang, melainkan tempat yang tetap membuka jalan bagi setiap ABH untuk terus belajar. 

Dengan literasis, anak dibantu untuk mengenali kemampuan dirinya. Setiap anak memiliki titik awal, pengalaman, dan kebutuhan belajar yang berbeda. Karena itu, proses pengembangan literasi tidak dapat disamakan untuk semua anak. Hal ini terlihat dalam Kelas Literasi yang dilaksanakan oleh Program INKLUSI PKBI Jawa Timur di LPKA Kelas I di Blitar. Pada periode Juni – Agustus 2026, kegiatan ini diikuti oleh tujuh (7) ABH. Proses pembelajaran diarahkan pada kemampuan literasi dasar dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing peserta. 

Dalam Kelas Literasi ini, ABH tidak hanya berfokus pada membaca buku bersama. Peserta mendapatkan pendampingan secara bertahap melalui latihan membaca kata, membaca kalimat, latihan menulis, membaca bahan bacaan, serta kegiatan pembelajaran lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kelas literasi bukan tentang seberapa cepat seorang anak dapat membaca atau menulis. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses belajar dapat membantu setiap anak berkembang dari titik kemampuannya masing-masing. 

Perkembangan dalam kelas literasi juga terlihat dari umpan balik dari peserta. Tiga anak binaan yang mengisi formulir umpan balik, menyampaikan bahwa kemampuan membaca mereka lebih baik dibandingkan sebelumnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya literasi bagi ABH. Pada saat yang sama, peserta mulai dapat mengenali bagian dari kemampuan literasi yang masih perlu dikembangkan. Ada peserta yang masih membutuhkan penguatan dalam membaca kata, ada yang memerlukan latihan membaca kalimat, dan ada pula yang masih membutuhkan penguatan dalam kemampuan menulis. Perbedaan ini menjadi pengingat bahwa perkembangan belajar setiap anak tidak selalu berjalan dengan cara yang sama. Karena itu, pendampingan yang memperhatikan kebutuhan individu menjadi penting.

Menariknya, peserta juga tidak hanya menjadi penerima pembelajaran. Mereka ikut menyampaikan kebutuhan terhadap kegiatan. Berdasarkan hasil umpan balik, peserta berharap tersedia buku bacaan baru, lebih banyak latihan menulis, serta metode pembelajaran yang lebih beragam dan menarik. Kelas literasi dengan demikian dapat menjadi lebih dari sekadar ruang belajar. Ia juga menjadi ruang bagi ABH untuk mengenali kemampuan sendiri dan menyampaikan bentuk pembelajaran yang mereka butuhkan.

Pemenuhan hak belajar dan pengembangan literasi anak tentu tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan agar ruang belajar dapat terus berkembang, termasuk dalam hal ketersediaan bahan bacaan dan variasi kegiatan. Dalam pelaksanaan Program INKLUSI, PKBI Jawa Timur juga membangun dukungan dengan pihak seperti Perpustakaan Makam Bung Karno dan Taman Baca Ilalang. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung ketersediaan bahan bacaan sekaligus memperkuat kegiatan literasi bagi ABH. Melalui Program INKLUSI, PKBI Jawa Timur mendorong agar proses pembinaan ABH tidak hanya berorientasi pada aturan dan kedisiplinan, tetapi juga memberikan ruang untuk belajar, mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan masa depan.

Literasi mungkin dimulai dari mengenali sebuah kata, membaca sebuah kalimat, atau menuliskan sebuah gagasan. Namun, maknanya dapat berkembang jauh lebih luas. Bagi ABH, kemampuan literasi dapat menjadi bekal untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, mengenali kebutuhan belajar, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri ketika kembali ke keluarga serta masyarakat. Hari Literasi Internasional menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk belajar seharusnya tidak dibatasi oleh keadaan. Hak untuk belajar tetap melekat pada setiap anak, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pembinaan di LPKA. Sebab, pembinaan bukan hanya tentang menjalani hari ini, tetapi juga tentang membuka kesempatan bagi anak untuk mengenali kemampuan, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan halaman berikutnya dalam kehidupannya.

Kontak Hotline PKBI Daerah Jawa Timur:  

Nomor Whatsapp : 0823-2360-2830
Email : pkbijatim@pkbi.or.id  
Alamat : PKBI Daerah Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 24, Surabaya 

DM Instagram : @pkbijawatimur  @klinikutamapkbijatim @gueberani_surabaya 

Kontributor Penulis : Mellaney Karunia Vebrin Wula

Sumber Referensi : 

UNESCO. International Literacy Day. unesco.org/en/days/literacy 

UNESCO. International Literacy Day Global Celebration and Literacy Prizes 2026. unesco.org/en/articles/international-literacy-day-global-celebration-and-literacy-prizes-2026-award-ceremony 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. (2012). Peraturan.Bpk.Go.Id, 1.

    Write a comment