Merdeka Itu Saat Semua Orang Bisa Berobat Tanpa Takut dan Tanpa Diskriminasi

Bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dan pada setiap bulan Agustus kita merayakan kemerdekaan dengan berbagai cara. Ada yang mengikuti upacara bendera, memasang bendera umbul-umbul, hingga ikut memeriahkan lomba di lingkungan setempat. Semua itu menjadi simbol bahwa Indonesia telah merdeka. Namun, pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya, apakah setiap orang sudah benar-benar merasakan arti kemerdekaan itu?

Bayangkan seseorang yang sudah beberapa hari merasakan tubuhnya tidak sehat, tetapi memilih tetap diam di rumah. Bukan karena penyakitnya ringan, namun karena takut dihakimi ketika datang ke fasilitas kesehatan. Ada remaja yang ingin berkonsultasi tentang kesehatan reproduksi, tetapi mengurungkan niat karena takut dicap“nakal”. Ada pula yang ragu melakukan tes HIV karena khawatir status kesehatannya diketahui orang lain dan membuatnya diperlakukan berbeda. Rasa takut semacam inilah yang sering kali menjadi penghalang terbesar, bahkan sebelum seseorang sempat melangkahkan kaki ke tempat pelayanan kesehatan.

Padahal, memperoleh layanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi serta tidak membeda-bedakan usia, jenis kelamin kondisi ekonomi, disabilitas, maupun status kesehatan (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Republik Indonesia, 2023).

Sayangnya, kenyataan di lapangan belum selalu seindah yang diharapkan. Masih banyak orang yang memilih menunda bahkan menghindari pengobatan, bukan karena tidak ingin sembuh, tetapi karena takut diperlakukan berbeda. Stigma dan diskriminasi masih menjadi tantangan yang nyata dalam dunia kesehatan. 

Kondisi ini paling terasa pada kelompok rentan, termasuk Orang dengan HIV (ODHIV), penyandang disabilitas, remaja yang membutuhkan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga kelompok minoritas lainnya. Padahal, penyakit tidak bisa memilih siapa yang akan terpapar. Siapa pun dapat mengalami masalah kesehatan dan siapapun berhak mendapatkan pelayanan yang setara.

Dalam isu HIV, misalnya, stigma masih menjadi salah satu hambatan terbesar. Tidak sedikit orang yang enggan melakukan tes HIV karena takut dicap negatif oleh lingkungan sekitarnya. Ada pula yang sudah mengetahui status HIV-nya, tetapi menunda pengobatan karena khawatir identitasnya diketahui orang lain. Padahal, semakin cepat seseorang mengetahui status HIV dan mendapatkan terapi, semakin besar peluang untuk hidup sehat, produktif, dan mencegah penularan kepada orang lain (UNAIDS, 2024; Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2023).

Rasa takut ini tidak boleh dianggap sepele. Saat seseorang takut untuk berobat, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatannya sendiri, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan bebas stigma adalah tanggung jawab bersama. 

Kemerdekaan di bidang kesehatan bukan sekedar soal banyaknya rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang berdiri. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika setiap orang merasa diterima saat datang berobat, tanpa tatapan menghakimi, tanpa perlakuan yang membeda-bedakan, dan tanpa rasa takut untuk bercerita tentang kondisi kesehatannya. Semangat ini sejalan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas layanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan finansial maupun diskriminasi (World Health Organization [WHO], 2023). 

Mewujudkan kondisi ini tentu bukan hanya tugas tenaga kesehatan atau pemerintah. Organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, media, sekolah, keluarga, hingga kita sebagai individu, memiliki peran yang sama pentingnya. Cara kita berbicara tentang suatu penyakit, cara kita memperlakukan orang lain, bahkan komentar sederhana di media sosial, dapat menentukan apakah seseorang merasa aman untuk mencari pertolongan atau justru memilih menyembunyikan kondisinya.

Sebagai masyarakat, kita bisa memulai dari hal-hal sederhana seperti tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, tidak memberi label negatif pada seseorang karena kondisi kesehatannya, menghargai privasi pasien, dan mendukung orang terdekat untuk memeriksakan kesehatannya saat diperlukan. Sikap-sikap kecil inilah yang perlahan bisa menghapus stigma dan membangun lingkungan yang lebih inklusif.

Momentum Hari Kemerdekaan seharusnya tidak hanya mengingatkan kita pada perjuangan para pahlawan merebut kebebasan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa masih ada perjuangan yang harus kita lanjutkan. Selama masih ada orang yang takut datang ke fasilitas kesehatan karena khawatir dihakimi, selama masih ada masyarakat yang diperlakukan berbeda karena status kesehatannya, dan selama masih ada stigma yang menghalangi seseorang untuk memperoleh layanan kesehatan, maka kemerdekaan di bidang kesehatan belum sepenuhnya terwujud.

Karena itu, mari maknai kemerdekaan dengan cara yang lebih nyata. Jadikan fasilitas kesehatan sebagai tempat yang aman bagi siapa pun. Jadikan empati lebih besar daripada prasangka. Dan jadikan kesehatan sebagai hak yang dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali.

Apabila kamu ingin berkonsultasi secara online, kunjungi website  e-konsul yang mana konsultasi kesehatan seksual reproduksi bisa dilakukan berbasis online, cepat saat keadaan mendesak, ataupun bagi yang merasa canggung datang langsung, maupun memiliki keterbatasan waktu. Apabila kamu sudah siap mengakses layanan secara langsung datang ke  Klinik Utama PKBI Jatim. Ingin mendapatkan informasi yang benar mengenai pencegahan IMS dan HIV, layanan tes HIV, atau pendampingan kesehatan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto? Jangan ragu untuk menghubungi hotline atau mengirim pesan melalui Instagram @gueberani_surabaya. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat, lebih inklusif, dan benar-benar merdeka bagi semua.

Kontak Hotline PKBI Daerah Jawa Timur:  

Nomor Whatsapp : 0823-2360-2830
Email : pkbijatim@pkbi.or.id  
Alamat : PKBI Daerah Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 24, Surabaya 
DM Instagram : @pkbijawatimur  @klinikutamapkbijatim @gueberani_surabaya 

Kontributor Penulis : Mellaney Karunia Vebrin Wula

Sumber Referensi : 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman nasional pelayanan kedokteran tatalaksana HIV. Kementerian Kesehatan RI.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UNAIDS. (2024). Global AIDS Update 2024. UNAIDS data 2024 
World Health Organization. (2023). Universal health coverage (UHC).

    Write a comment